Minggu, 20 Juli 2014

BULATKAN TEKAD : NUTRISHAKE

Awal-awal bergabung Oriflame, bingung memilih produk yang mana untuk tupo, saya disarankan untuk order Nutrishake. Selain pointnya yang cukup besar, manfaat dari Nutrishake pun dikatakan cukup bagus. Bisa membantu menurunkan berat badan, menaikkan berat badan, atau penyetabil berat badan.
Waktu itu sekitar tahun 2012, nutrishake coklat masih belum ada. Adanya rasa vanilla dan strawberry. Sayapun memilih rasa strawberry. Lalu nutrishake saya bawa ke kantor. Dikatakan Jika ingin menurunkan berat badan, minum nutrishake 30 menit sebelum makan.

Di kantor, ada kulkas tapi tidak berfungsi. Mungkin karena lama tidak digunakan. Tidak ada air dingin. Padahal cara penyajiannya menggunakan air dingin. Namun karena penasaran, saya mengambil segelas air kemasan. Terasa hangat waktu saya pegang, sepertinya terkena cahaya matahari.
Saya tuang sesendok nutrishake dan segelas air kemasan. Saya shake. Dan saat tutup gelas shaker dibuka, byarrr baunya menyengat. Saya paksakan minum. Ah hanya seteguk. Coba lagi. Seteguk lagi. Aduh ga kuat. Akhirnya nutrishake segelas itu saya buang. Rasanya blenek sekali. Pengen muntah. Apa karena ga dingin ya,pikirku. Okey,Coba di rumah ntar.

Malam harinya.
Saya shake kembali nutrishake, kali ini dengan air dingin yang kuambil dari dalam kulkas. Saat tutup gelas shaker dibuka,baunya tidak semenyengat tadi siang. Namun saat diminum, rasanya masih agak blenek.
Karena rasanya yang tidak enak, akhirnya nutrishake saya biarkan sampai berbulan-bulan hingga kadaluarsa. Lalu saya buang. Sayang memang. 1 dus penuh masih 3x pakai. Tapi gimana lagi. Saya sudah tidak mau minum.

Dan kali ini, saya ingin mencoba lagi. Berdasarkan pengalaman pertama, saya searching berbagai informasi mengenai cara penyajian nutrishake. Kebanyakan diblender, dicampur dengan buah-buahan. Saya pikir, agak ribet ya. Apalagi rencananya saya ingin meminum nutrishake sehari dua kali. Kalau tiap minum harus diblender, belum lagi harus beli buah-buahan,ah nggak deh. Cari cara simple saja, ya dengan di shake.

Tanya-tanya ke teman-teman yang sudah minum nutrishake, akhirnya saya putuskan mengganti air dingin dengan susu rendah lemak. Plus dicampur dengan yogurt. Semoga kali ini sukses campur rasa. Target harus turun 20kg, minimal sama dengan bobot tubuh sebelum menikah (walau Sebenarnya bobot tubuh sebelum menikah masih terhitung kelebihan berat badan, xixixi). Okey mari kita lihat beberapa bulan ke depan.

Rabu, 16 Juli 2014

Let’s Rawk! Oriflame Indonesia #1

Dearest Oriflamers!

Pertama saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah ini. Bahkan ketika banyak di antara anda sedang menikmati kesibukan rangkaian ibadah bersama keluarga di bulan yang penuh berkah ini, tetap saja perkembangan bisnis dan pencapaian-pencapaian anda sebagai Independent Consultant Oriflame sungguh sangat luar biasa dan membanggakan!

Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan beberapa halyang perlu anda ketahui sehubungan dengan bisnis anda, sebagai berikut:

I. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
                Setelah merdeka selama 68 tahun, akhirnya Bangsa Indonesia memiliki Undang-Undang Perdagangan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 11 Maret 2014. Sebenarnya kabar gembiranya adalah fakta bahwa bersama-sama dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Kementerian Perdagangan dan DPR, kita berhasil mempunyai menggolkan aturan mengenai prinsip-prinsip perlindungan bisnis Penjualan Langsung atau Direct Selling.
                Melalui Undang-Undang Perdagangan tersebut, Direct Selling telah diakui sebagai salah satu cara distribusi barang, baik secara single level maupun multi level. Artinya sistem Penjualan Langsung yang kita lakukan dengan bisnis model Multi Level Marketing (MLM) ini telah diakui oleh undang-undang sebagai cara yang umum dalam proses pemasaran atau distribusi barang. Jadi selamat untuk anda semua, pekerjaan anda sebagai Independent Konsultan Oriflame adalah profesi yang legitimate sebagaimana halnya profesi lain seperti dokter, pengacara atau yang lain.
                Hal ini menjadi penting, karena masih banyak masyarakat awam yang beranggapan bahwa MLM adalah sesuatu yang buruk, bahkan seringkali diplesetkan menjadi MTM alias Multi Tipu Marketing. Karena itu dalam Undang-Undang Perdagangan ini juga diatur larangan mengenai Skema Piramida atau yang lebih dikenal sebagai Ponzi Scheme. Sebagian orang ada yang menyebutnya sebagai Money Game. Sebenarnya ketidaktahuan masyarakat yang menyamakan MLM dengan praktek Money Game inilah salah satu penyebab stigma buruk pada industri MLM, walaupun tidak menutup mata masih ada juga beberapa perusahaan Money Game yang beroperasi berkedok MLM. Maka dengan sanksi pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar Rupiah, diharapkan praktek-praktek perusahaan berkedok MLM itu bisa berkurang dan menimbulkan perbedaan nyata antara perusahan MLM yang benar dengan perusahaan yang berpraktek Money Game.
                Jika selama ini industri Direct Selling hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008, harapannya tentu undang-undang ini lebih memberikan kepastian dan kekuatan  hukum. Misalnya Hak Distribusi Eksklusif  juga diatur, untuk melindungi produk-produk kita agar tidak dijual secara bebas oleh pihak-pihak selain dari distributornya sendiri. Kita harapkan sanksi mengenai hal ini akan diatur tegas dalam peraturan turunannya nanti. Secara detil silahkan anda cermati Pasal 7, 8, 9, 105 serta Bagian Penjelasan dari Undang-Undang Perdagangan tersebut.

II. Ilegal Online Marketing
                Di Indonesia sekarang terdapat 74,6 juta pemakai internet dengan 10 juta pemakai baru setiap tahunnya sejak tahun 2010. Keuntungan demografi berupa penduduk usia muda menyebabkan ledakan pemakai social media seperti Facebook, Twitter, Path, termasuk Instagram dan masih banyak lagi. Ini berita baik yang sekaligus berdampak buruk. Misalnya tingginya pemakaian internet telah memudahkan  konsultan dalam melakukan pemesanan produk secara online melalui V3 yang mencapai 90% dari jumlah total konsultan, tetapi sebaliknya praktek illegal online marketing atau praktek penjualan produk Oriflame secara ilegal melalui online marketing pun meningkat pesat.
                Secara umum praktek ilegal online marketing ini dilakukan oleh 2 pihak: (1) Konsultan Oriflame; dan (2) Non-Konsultan Oriflame. Konsultan Oriflame seperti nomor (1) di atas ini biasanya adalah pengguna online marketing, namun belum paham mengenai tata cara online marketing bahwa Konsultan tidak diperkenankan melakukan aktivitas e-commerce sebagaimana diatur dalam Kebijakan Website Konsultan di Kebijakan Manual Konsultan. Untuk mereka ini, komunikasi, sosialisasi kebijakan dan saling sharing antara Konsultan adalah solusinya. Mereka yang membandel dapat pula dikenai sanksi dari Oriflame mulai dari teguran tertulis, pemblokiran, sampai pengakhiran keanggotaan sebagai  Konsultan Oriflame.
                Sedangkan yang dimaksud Non-Konsultan Oriflame seperti nomor 2 di atas, biasanya adalah pengelola situs jual beli online shopping yang membuka lapak bagi pengguna internet untuk berjualan produk Oriflame bersama produk merek lainnya. Mereka ini secara serius mencari keuntungan atas pelanggaran hak merek dagang Oriflame maupun exclusive rights  pemasaran produk Oriflame yang secara hukum hanya diberikan kepada Oriflame Indonesia dan distributornya. Untuk mereka ini, tindakan serius mulai dari Surat Peringatan sampai langkah hukum dapat dilakukan oleh Oriflame. Salah satunya adalah gugatan Oriflame kepada pengelola situs www.indogroupon.com di Pengadilan Negeri Tangerang, hingga akhirnya yang bersangkutan memohon maaf secara terbuka di harian Rakyat Merdeka, tertanggal 4 Maret 2014 dan mengajukan permohonan damai. Termasuk situs-situs lainnya yang atas mereka sampai saat ini masih diajukan keberatan. Keseluruhannya membutuhkan proses yang memakan waktu dan tenaga, dan terkadang biaya yang tidak sedikit.
                Namun secara jujur saya harus memperingatkan bahwa ini belum apa-apa. Bahkan ini baru permulaan, karena saya memprediksi praktek illegal online marketing di masa mendatang akan semakin massive dilakukan oleh banyak pihak, sehingga bisa saja cara-cara di atas yang hanya mengandalkan perusahaan tidak lagi efektif dan efisien untuk mengatasinya. Untuk itu saya pikir kita perlu melakukan terobosan yang sederhana dengan memanfaatkan kelebihan yang kita miliki, yaitu jumlah konsultan yang luar biasa, sebanyak hampir 450 ribu orang. Caranya mudah, misalnya sebagaimana berikut ini:
a.    Banyak orang yang berjualan produk Oriflame dengan memanfaatkan media sosial seperti facebook, Path, Instagram atau situs online shopping.
b.    Jika anda menemukan hal seperti itu, carilah kolom untuk memberikan komentar atau berkomunikasi, dan posting komentar anda misalnya,”Praktek penjualan produk yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Aturan Perilaku Konsultan, jangan beli produk Oriflame disini.” Atau misalnya, “Hindari praktek penipuan dengan tidak membeli produk Oriflame dari tempat-tempat berjualan produk Oriflame yang tidak sesuai Kode Etik dan Aturan Perilaku Konsultan.”
c.     Beritahu downline atau jaringan anda untuk melakukan hal yang sama, termasuk kepada downline dan jaringan mereka untuk melakukan hal yang sama, demikian seterusnya.
d.    Jadikan komentar negatif tersebut membanjiri lapak berjualan mereka.

                Bayangkan jika ratusan atau bahkan ribuan Konsultan memberikan komentar-komentar negatif di lapak mereka, saya yakin, setelah di-bully beramai-ramai seperti itu akan semakin sedikit orang yang mau membeli produk Oriflame dari mereka. Atau bisa saja ada masalah teknis jika lapak mereka di-bully beramai-ramai secara serentak seperti itu. Merujuk pada praktek kampanye negatif dan kampanye hitam/black campaign di media sosial pada Pemilihan Presiden kemarin, hal serupa dapat dilakukan oleh anda sekalian. Hanya saja, karena kita di pihak yang benar dan mempunyai hak untuk melindungi bisnis kita ini, hal ini patut dicoba..!



III. Sertifikasi Produk Halal
Belum lama ini saya juga mencermati beberapa pendapat dan anggapan yang salah mengenai Oriflame di media sosial, misalnya rangkaian kicauan dari akun twitter @halalcorner. Entah apa maksud dan tujuannya, tidak saya mengerti asal-muasalnya, akun @halalcorner tersebut tiba-tiba berkicau tentang Oriflame dengan tagar #salahkaprahoriflame. Pertanyaannya, apa ada yang salah kaprah dari Oriflame? Tidak ada kok, karena kicauan akun tersebut sama sekali tidak benar dan juga tidak jelas merujuk pada aktivitas Oriflame yang mana yang dianggap salah kaprah.      
                Oriflame sama sekali tidak pernah mengklaim bahwa keseluruhan rangkaian produk kosmetik Oriflame telah tersertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang benar adalah Oriflame Indonesia berkomitmen mengembangkan rangkaian produknya menjadi tersertifikasi Halal, karena hal tersebut mencerminkan komitmen penyediaan rangkaian produk berkualitas tinggi dan sejalan dengan karakteristik produk Oriflame yang bersifat alami atau natural. Hal ini sudah dimulai dengan Nutrishake. Untuk membedakan mana produk Oriflame yang telah tersertifikasi Halal pun sangat mudah, cukup dengan melihat apakah pada kemasan produk tersebut tercetak logo Halal dari MUI.
Bukan pula tanpa alasan mengapa kita memulai rangkaian produk Halal Oriflame dari Nutrishake, karena kita memilih mensertifikasi terlebih dahulu produk nutrisi ini yang langsung diminum oleh konsumennya. Nah, jika untuk produk nutrisi ini saja yang jauh lebih rumit, Oriflame Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi Halal MUI dengan kategori A atau Sangat Baik/Excellent, tentunya sertifikasi Halal kosmetik bukan lagi tentang masalah sulit atau mudah, tetapi lebih mengenai strategi pemasaran dan pemilihan produk kosmetik yang diharapkan dapat diterima luas dengan menciptakan trend baru dan bukan sekedar menjadi followers.
                Selanjutnya perlu pula saya ingatkan, tidak berarti rangkaian produk yang belum tersertifikasi Halal artinya adalah produk Haram ya.., karena jika proses produksi yang ada telah terbebas dari hal-hal yang diharamkan serta semua turunannya, maka sertifikasi Halal lebih merupakan sebuah bukti atau legitimasi dari proses Halal itu sendiri, yang tentunya hanya dapat dikeluarkan oleh institusi yang berwenang untuk itu di Indonesia, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI).
                Terakhir, saya ingin kembali mengajak anda seluruh Leaders untuk selalu melakukan aktivitas bisnis anda dengan komunikasi yang tepat mengenai hal ini, karena hal tersebut sejalan dengan standar etik yang tinggi dan telah diatur dalam Kode Etik Oriflame dan Aturan Perilaku Konsultan yang telah menjadi budaya anda bersama. Senang bisa berkomunikasi dengan anda semua disini, saya mengagumi pencapaian luar biasa anda semua.. Let’s Rawk! Oriflame Indonesia #1



Arry B. Wibowo
Corporate Affairs, Legal & Compliance Director

Senin, 23 Juni 2014

Bisnis Mudah asal ada kemauan.

Bagi yang masih RAGU - RAGU mikir kalau bisnis Oriflame itu susah,,,
Yuk ah baca dulu sekelumit notes dari Mba Dian Endryana

By Dian Endryana
Hm..
Masih merasa klo menjalani bisnis oriflame itu susah???
kalo iya denger cerita singkat saya ya
sore ini tiba-tiba mertua menanyakan tentang bisnis franchise sebuah makanan
Singkat cerita saya langsung browsing dan menemukan website salah satu franchise baso
hmm..untuk membeli sebuah franchise yg bisa menghasilkan kira-kira 10jt/bln
tertulis paket awal sekitar 90jt + sewa tempat 25jt + modal bahan makanan sekitar 2,5jt + operasional listrik gaji karyawan skitar 13jt/bulan
asumsi restoran akan ramai pengunjung maka
keuntungan bersih perbulan yg akan diterima sekitar 10,8jt
itu akan BEP dm 8-9bulan
ini..belum tenaga dan fikiran untuk mikirin tempatnya dimana, karyawannya nyari dimana
gimana kepuasan pelanggan, resiko kalo ternyata lokainya ga strategi dll
Nah di bisnis ku ini, modal awal cuma 49,900
bulanan saya hanya ngalihin belanja bulanan sekitar 600rban/bln
itupun bukan buat setor kepada perusahan atau seseorang
org barangnya kita pake sabun, sampoo, odol, sikat gigi, deodorant, bedak
kalopun ga belanja di oriflame, kita pasti akan belanja barang-barang tersebut di tempat lain kaan
which is 5thn kita belanja di toko/supermarket
ga ada ceritanya tuh mereka akan kasih bonus 12,6jt/bulan
hihihi
saya udah BEP sejak bulan pertama malah :)
kerja laleptopan, sekali-sekali ngemal buat kopi darat training, jalan-jalan ke kantor orif yg kereen, jejingkrakan di OOM
what a fun biz !! :)
saya jd teringat kata-kata bu Sharah
kalo memang ada kerjaan/bisnis yg dlm 2-3thn, atau plg mentok 5thn
bisa ngasih bulanan 30jtan/bln, 1 buah crv + jalan2 ke luar negri tiap tahun
dengan modal yg lebih murah dari sini
kasih tau kita yaaa
pasti gak ada hihi
jadiiii masih mikir bisnis ini susah???
pliss deh ah :)

So ikut yuk,, Gak usah pke lama2 mkir lagi ^^ Bisa klik disini
Rp. 49,900 + KTP 
fb : Nur Fauziah Paramita
08990317339 / 74438A2C

SUCCESS PLAN BISNISKU
























SUCCES PLAN (Jenjang Karir di Oriflame)

Jenjang karir CONSULTANT :
Level 3%: BP grup 200 - 599 : Bonus Rp 20-80rb
Level 6%: BP grup 600 - 1199 : Bonus Rp 100-200rb
Level 9%: BP grup 1200 - 2399 : Bonus Rp 300-500rb

Jenjang karir MANAGER :
Level 12%: BP grup 2400 - 3999 : Bonus Rp 650-900rb
Level 15%: BP grup 4000 - 6599 : Bonus Rp 1-1,5jt
Level 18%: BP grup 6600 - 9999 : Bonus Rp 2-3jt

Jenjang karir SENIOR MANAGER
Level 21%: BP grup min 10.000
Bonus performance : Rp 4-6jt
Bonus Leaders Club (LC) : Rp 500rb
Undangan Seminar Director

Level DIRECTOR : 6x berada di level 21%
Bonus performance : Rp 4-6jt per bulan
Bonus LC : Rp 1jt
Cash Reward : Rp 7jt
Undangan Seminar Director + Gala Dinner

Level GOLD DIRECTOR : memiliki 2 kaki Director
Pendapatan per tahun : 120juta
Bonus LC : Rp 1,4jt
Cash Reward : Rp 14jt
Undangan Seminar Director + Gala Dinner + Jalan-jalan ke Luar Negeri (1 orang 1x setahun)

Level SENIOR GOLD DIRECTOR : memiliki 3 kaki Director
Pendapatan per tahun : 180juta
Bonus LC : Rp 1,4jt
Cash Reward : Rp 21jt
Undangan Seminar Director + Gala Dinner + Jalan-jalan ke Luar Negeri (1 orang 1x setahun)

Level SAPPHIRE DIRECTOR : memiliki 4 kaki Director
Pendapatan per tahun : Rp 240juta
Bonus LC : Rp 2,8jt
Cash Reward : Rp 28jt
Undangan Seminar Director + Gala Dinner + Jalan-jalan ke Luar Negeri (2 orang 1x setahun)

Level DIAMOND DIRECTOR : memiliki 6 kaki Director
Pendapatan per tahun : Rp 460juta
Bonus LC : CAR BONUS
Cash Reward : Rp 42jt
Undangan Seminar Director + Gala Dinner + Jalan-jalan ke Luar Negeri (2 orang 2x setahun) + HONDA CRV

Level SENIOR DIAMOND DIRECTOR : memiliki 8 kaki Director
Pendapatan per tahun : Rp 600juta
Cash Reward : Rp 56jt
Undangan Seminar Director + Gala Dinner + Jalan-jalan ke Luar Negeri (2 orang 2x setahun)

Level DOUBLE DIAMOND DIRECTOR : memiliki 10 kaki Director
Pendapatan per tahun : Rp 720juta
Cash Reward : Rp 70jt
Undangan Seminar Director + Gala Dinner + Jalan-jalan ke Luar Negeri (3 orang 2x setahun)

Level EXECUTIVE DIRECTOR : memiliki 12 kaki Director
Pendapatan per tahun : Rp 1.060 Milyar
Cash Reward : Rp 168jt
Undangan Seminar Director + Gala Dinner + Jalan-jalan ke Luar Negeri (3 orang 2x setahun)
Mobil BMW 320i
Executive Conference (4 tiket)

Abis itu masih banyak lagi jenjang lainnya yg bisa dapatin bonus mobil BMW 320, Toyota New Camry, Mercedes D240 - C280 & ML350. Ntar mentoknya tuh ini:

Level DIAMOND PRESIDENT DIRECTOR : memiliki 24 kaki Director
Pendapatan per tahun : Rp 6,7milyar
Cash Reward : Rp 7 milyar
Undangan Seminar Director + Gala Dinner + Jalan-jalan ke Luar Negeri (4 orang 4x setahun business class)


Kerja dirumah yuk! Bisa klik disini untuk mengisi data.
08990317339 / 74438A2C