Dearest Oriflamers!
Pertama saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan
suci Ramadhan 1435 Hijriah ini. Bahkan ketika banyak di antara anda
sedang menikmati kesibukan rangkaian ibadah bersama keluarga di bulan
yang penuh berkah ini, tetap saja perkembangan bisnis dan
pencapaian-pencapaian anda sebagai
Independent Consultant Oriflame sungguh sangat luar biasa dan membanggakan!
Pada
kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan beberapa halyang perlu anda
ketahui sehubungan dengan bisnis anda, sebagai berikut:
I. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Setelah
merdeka selama 68 tahun, akhirnya Bangsa Indonesia memiliki
Undang-Undang Perdagangan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang
diundangkan pada tanggal 11 Maret 2014. Sebenarnya kabar gembiranya
adalah fakta bahwa bersama-sama dengan Asosiasi Penjualan Langsung
Indonesia (APLI), Kementerian Perdagangan dan DPR, kita berhasil
mempunyai menggolkan aturan mengenai prinsip-prinsip perlindungan bisnis
Penjualan Langsung atau
Direct Selling.
Melalui Undang-Undang Perdagangan tersebut,
Direct Selling telah diakui sebagai salah satu cara distribusi barang, baik secara
single level maupun
multi level. Artinya sistem Penjualan Langsung yang kita lakukan dengan bisnis model
Multi Level Marketing
(MLM) ini telah diakui oleh undang-undang sebagai cara yang umum dalam
proses pemasaran atau distribusi barang. Jadi selamat untuk anda semua,
pekerjaan anda sebagai
Independent Konsultan Oriflame adalah profesi yang
legitimate sebagaimana halnya profesi lain seperti dokter, pengacara atau yang lain.
Hal ini menjadi penting, karena masih banyak masyarakat awam yang
beranggapan bahwa MLM adalah sesuatu yang buruk, bahkan seringkali
diplesetkan menjadi MTM alias
Multi Tipu Marketing. Karena itu dalam Undang-Undang Perdagangan ini juga diatur larangan mengenai
Skema Piramida atau yang lebih dikenal sebagai
Ponzi Scheme. Sebagian orang ada yang menyebutnya sebagai
Money Game. Sebenarnya ketidaktahuan masyarakat yang menyamakan MLM dengan praktek
Money Game inilah salah satu penyebab stigma buruk pada industri MLM, walaupun tidak menutup mata masih ada juga beberapa perusahaan
Money Game yang
beroperasi berkedok MLM. Maka dengan sanksi pidana 10 tahun penjara
atau denda sebesar 10 miliar Rupiah, diharapkan praktek-praktek
perusahaan berkedok MLM itu bisa berkurang dan menimbulkan perbedaan
nyata antara perusahan MLM yang benar dengan perusahaan yang berpraktek
Money Game.
Jika selama ini industri
Direct Selling hanya
diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008,
harapannya tentu undang-undang ini lebih memberikan kepastian dan
kekuatan hukum. Misalnya
Hak Distribusi Eksklusif juga
diatur, untuk melindungi produk-produk kita agar tidak dijual secara
bebas oleh pihak-pihak selain dari distributornya sendiri. Kita harapkan
sanksi mengenai hal ini akan diatur tegas dalam peraturan turunannya
nanti. Secara detil silahkan anda cermati Pasal 7, 8, 9, 105 serta
Bagian Penjelasan dari Undang-Undang Perdagangan tersebut.
II. Ilegal Online Marketing
Di Indonesia sekarang terdapat 74,6 juta pemakai internet dengan 10
juta pemakai baru setiap tahunnya sejak tahun 2010. Keuntungan demografi
berupa penduduk usia muda menyebabkan ledakan pemakai
social media seperti
Facebook, Twitter, Path, termasuk
Instagram
dan masih banyak lagi. Ini berita baik yang sekaligus berdampak buruk.
Misalnya tingginya pemakaian internet telah memudahkan konsultan dalam
melakukan pemesanan produk secara online melalui V3 yang mencapai 90%
dari jumlah total konsultan, tetapi sebaliknya praktek
illegal online marketing atau praktek penjualan produk Oriflame secara ilegal melalui
online marketing pun meningkat pesat.
Secara umum praktek
ilegal online marketing ini
dilakukan oleh 2 pihak: (1) Konsultan Oriflame; dan (2) Non-Konsultan
Oriflame. Konsultan Oriflame seperti nomor (1) di atas ini biasanya
adalah pengguna
online marketing, namun belum paham mengenai tata cara
online marketing bahwa Konsultan tidak diperkenankan melakukan aktivitas
e-commerce
sebagaimana diatur dalam Kebijakan Website Konsultan di Kebijakan
Manual Konsultan. Untuk mereka ini, komunikasi, sosialisasi kebijakan
dan saling sharing antara Konsultan adalah solusinya. Mereka yang
membandel dapat pula dikenai sanksi dari Oriflame mulai dari teguran
tertulis, pemblokiran, sampai pengakhiran keanggotaan sebagai Konsultan
Oriflame.
Sedangkan yang dimaksud
Non-Konsultan Oriflame seperti nomor 2 di atas, biasanya adalah
pengelola situs jual beli
online shopping yang membuka
lapak
bagi pengguna internet untuk berjualan produk Oriflame bersama produk
merek lainnya. Mereka ini secara serius mencari keuntungan atas
pelanggaran hak merek dagang Oriflame maupun
exclusive rights
pemasaran produk Oriflame yang secara hukum hanya diberikan kepada
Oriflame Indonesia dan distributornya. Untuk mereka ini, tindakan serius
mulai dari Surat Peringatan sampai langkah hukum dapat dilakukan oleh
Oriflame. Salah satunya adalah gugatan Oriflame kepada pengelola situs
www.indogroupon.com
di Pengadilan Negeri Tangerang, hingga akhirnya yang bersangkutan
memohon maaf secara terbuka di harian Rakyat Merdeka, tertanggal 4 Maret
2014 dan mengajukan permohonan damai. Termasuk situs-situs lainnya yang
atas mereka sampai saat ini masih diajukan keberatan. Keseluruhannya
membutuhkan proses yang memakan waktu dan tenaga, dan terkadang biaya
yang tidak sedikit.
Namun secara jujur saya harus
memperingatkan bahwa ini belum apa-apa. Bahkan ini baru permulaan,
karena saya memprediksi praktek
illegal online marketing di masa mendatang akan semakin
massive
dilakukan oleh banyak pihak, sehingga bisa saja cara-cara di atas yang
hanya mengandalkan perusahaan tidak lagi efektif dan efisien untuk
mengatasinya. Untuk itu saya pikir kita perlu melakukan terobosan yang
sederhana dengan memanfaatkan kelebihan yang kita miliki, yaitu jumlah
konsultan yang luar biasa, sebanyak hampir 450 ribu orang. Caranya
mudah, misalnya sebagaimana berikut ini:
a. Banyak orang yang berjualan produk Oriflame dengan memanfaatkan media sosial seperti facebook,
Path, Instagram atau situs
online shopping.
b. Jika anda menemukan hal seperti itu, carilah kolom untuk memberikan komentar atau berkomunikasi, dan
posting komentar anda misalnya
,”Praktek
penjualan produk yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Aturan Perilaku
Konsultan, jangan beli produk Oriflame disini.” Atau misalnya,
“Hindari
praktek penipuan dengan tidak membeli produk Oriflame dari
tempat-tempat berjualan produk Oriflame yang tidak sesuai Kode Etik dan
Aturan Perilaku Konsultan.”
c. Beritahu
downline atau jaringan anda untuk melakukan hal yang sama, termasuk kepada
downline dan jaringan mereka untuk melakukan hal yang sama, demikian seterusnya.
d. Jadikan komentar negatif tersebut membanjiri
lapak berjualan mereka.
Bayangkan jika ratusan atau bahkan ribuan Konsultan memberikan komentar-komentar negatif di
lapak mereka, saya yakin, setelah
di-bully
beramai-ramai seperti itu akan semakin sedikit orang yang mau membeli
produk Oriflame dari mereka. Atau bisa saja ada masalah teknis jika
lapak mereka
di-bully beramai-ramai secara serentak seperti itu. Merujuk pada praktek kampanye negatif dan kampanye hitam/
black campaign di
media sosial pada Pemilihan Presiden kemarin, hal serupa dapat
dilakukan oleh anda sekalian. Hanya saja, karena kita di pihak yang
benar dan mempunyai hak untuk melindungi bisnis kita ini, hal ini patut
dicoba..!
III. Sertifikasi Produk Halal

Belum lama ini saya juga mencermati beberapa pendapat dan anggapan yang
salah mengenai Oriflame di media sosial, misalnya rangkaian kicauan
dari akun twitter @halalcorner. Entah apa maksud dan tujuannya, tidak
saya mengerti asal-muasalnya, akun @halalcorner tersebut tiba-tiba
berkicau tentang Oriflame dengan tagar #salahkaprahoriflame.
Pertanyaannya, apa ada yang salah kaprah dari Oriflame? Tidak ada
kok,
karena kicauan akun tersebut sama sekali tidak benar dan juga tidak
jelas merujuk pada aktivitas Oriflame yang mana yang dianggap salah
kaprah.
Oriflame sama sekali tidak pernah
mengklaim bahwa keseluruhan rangkaian produk kosmetik Oriflame telah
tersertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang benar
adalah Oriflame Indonesia berkomitmen mengembangkan rangkaian produknya
menjadi tersertifikasi Halal, karena hal tersebut mencerminkan komitmen
penyediaan rangkaian produk berkualitas tinggi dan sejalan dengan
karakteristik produk Oriflame yang bersifat alami atau
natural. Hal ini sudah dimulai dengan
Nutrishake.
Untuk membedakan mana produk Oriflame yang telah tersertifikasi Halal
pun sangat mudah, cukup dengan melihat apakah pada kemasan produk
tersebut tercetak logo Halal dari MUI.
Bukan pula tanpa alasan mengapa kita memulai rangkaian produk Halal Oriflame dari
Nutrishake, karena kita memilih mensertifikasi terlebih dahulu produk nutrisi ini yang langsung diminum oleh konsumennya.
Nah, jika untuk produk nutrisi ini saja yang jauh lebih rumit, Oriflame Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi Halal MUI dengan
kategori A atau
Sangat Baik/Excellent,
tentunya sertifikasi Halal kosmetik bukan lagi tentang masalah sulit
atau mudah, tetapi lebih mengenai strategi pemasaran dan pemilihan
produk kosmetik yang diharapkan dapat diterima luas dengan menciptakan
trend baru dan bukan sekedar menjadi
followers.
Selanjutnya perlu pula saya ingatkan, tidak berarti rangkaian produk
yang belum tersertifikasi Halal artinya adalah produk Haram
ya..,
karena jika proses produksi yang ada telah terbebas dari hal-hal yang
diharamkan serta semua turunannya, maka sertifikasi Halal lebih
merupakan sebuah bukti atau legitimasi dari proses Halal itu sendiri,
yang tentunya hanya dapat dikeluarkan oleh institusi yang berwenang
untuk itu di Indonesia, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan
Kosmetika (LPPOM-MUI).
Terakhir, saya ingin kembali mengajak anda seluruh
Leaders untuk
selalu melakukan aktivitas bisnis anda dengan komunikasi yang tepat
mengenai hal ini, karena hal tersebut sejalan dengan standar etik yang
tinggi dan telah diatur dalam Kode Etik Oriflame dan Aturan Perilaku
Konsultan yang telah menjadi budaya anda bersama. Senang bisa
berkomunikasi dengan anda semua disini, saya mengagumi pencapaian luar
biasa anda semua..
Let’s Rawk! Oriflame Indonesia #1
Arry B. Wibowo
Corporate Affairs, Legal & Compliance Director