Rabu, 05 Agustus 2015

ZAKAT PENGHASILAN ADA TIDAK SIH?

Menjelang lebaran 1436H kemarin, email korporat saya ramai akan bahasan zakat penghasilan. Sebab musababnya, terbitnya Surat Keputusan yang secara sepihak memotong gaji setiap pegawai muslim sebesar 2,5% setiap bulannya. Bukan hanya gaji, tapi juga termasuk THR, bonus dan lain-lain.

Adapun landasan perusahaan yang dipakai untuk memotong langsung gaji pegawai 2,5% adalah sebagai berikut :

  • Al Baqarah ayat 43 : Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.
  • At Taubah ayat 103 : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
  • HR Muslim : Islam dibangun atas lima dasar, bersaksi tidak ada sesembahan haq kecuali Allah, Muhammad adalah hamba dan utusanNya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan

Dan yang tambah bikin nggak enaknya, untuk pegawai yang keberatan, harus menulis surat keberatan yang ditujukan pada General Manager langsung. Nah looo........

Hayooo,bisa dibayangin kan gimana nggak enaknya, kalau tiba-tiba Anda disuguhi sebuah persetujuan yang melibatkan diri Anda namun Anda sama sekali tidak pernah diajak urung rembug? Yaaa jadi maklumlah tiba-tiba email bunyi trang tring mulu. Kira-kira begitulah perasaan para pegawai. Bukan pemotongan 2,5% nya yang dipermasalahkan (eh dipermasalahkan ding :D ) tapi lebih ke perasaan tidak dihargainya gitu.

Nah kembali ke Zakat Penghasilan. Entah darimana asal usul istilah ini dan siapa yang memprakarsainya. Sejak kecil saya diajarinya bahwa zakat itu ada 2 macam,yaitu zakat maal/harta dan zakat fitrah/fitri. Sudah,itu saja. Tidak pernah dengar yang namanya zakat penghasilan. Dengar-dengarnya tahun 2008-an deh kayaknya, yaa waktu saya sudah mulai masuk ke dunia kerja. Sejak itu mulai cari informasi, apa sih yang dimaksud dengan zakat penghasilan?

Sebelumnya, saya mau tulis ulang nih ya, syarat zakat dikeluarkan ada dua :
1. Mencapai nishab
2. Dihitung selama 1 tahun
Lalu harta apa saja dan perhitungannya nishabnya bagaimana, silakan simak gambar berikut ya.



Gimana? Jelas banget kan penjelasan dari yufid.com ini? dan lihat saja ya, semua perhitungannya setelah 1 tahun, BUKAN 1 bulan (kecuali zakat harta karun/temuan dan harta pertanian).

Dan tebakan saya nih, munculnya istilah zakat penghasilan 2,5% tiap bulan ada 2 versi :

Pertama, mungkin terinspirasi dari 2,5% per tahun. Lalu pemikiran dangkal seorang manusia berkata, "Daripada nunggu setahun, lebih baik tiap bulan saja langsung dipotong 2,5%, kan hitungannya sama saja".
Iya memang hitungannya sama saja, dipotong setahun sekali 2,5% dengan dipotong 2,5% tiap bulannya. Tapi jangan lupakan syarat dikeluarkannya zakat yang lain, yaitu MENCAPAI NISHAB.

Makanya, ada beberapa pegawai yang menolak SK Direksi tsb dengan alasan, khawatir perusahaan akan berbuat dholim pada pegawainya. Lah kok bisa? Bisa dong. Jika perusahaan dengan ketentuannya yang sepihak, memotong penghasilan pegawai 2,5% tanpa persetujuan dari pegawai tsb, sedangkan tidak dipotong 2,5% pun penghasilan pegawai tsb ditotal selama 1 tahun belum mencapai nishab untuk dikeluarkannya zakat, nah apakah perusahaan tidak berbuat dholim?

Kedua, mungkin terinspirasi dari kata 'harta' dari zakat harta. Sedangkan harta dari penghasilan. Dan penghasilan kebanyakan didapatnya sebulan sekali. Dan taraaaa.....Jadilah Zakat Penghasilan tiap bulan. Hehehe,yaa mungkin begitulah.

Trus gimana kalau yang sudah terlanjur dipotong 2,5% tiap bulannya?
Yaaa anggap saja Anda sedang sedekah.

Kalau ada yang tanya dalil syariat ada/tidaknya zakat penghasilan, silakan tanya pada ulama Anda atau bisa searching sama mbah Google. Maaf saya tidak bisa menyampaikan disini, karena takut salah. Saya hanya menyampaikan pakai bahasa sehari-hari saja, sehingga lebih masuk ke otak. Begitu.......

Sekian,terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar